Produk
Pembiayaan
Mudharabah
Mudharabah yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan
Musyarakah
Musyarakah yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasilansesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.
Murabahah
Murabahah yaitu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli dan atas transaksi jaul beli tersebut, yang mewajibkan anggotanya untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati di muka sesuai akad
Piutang Al-Murabahah ini terdiri dari :
Piutang Salam
Yaitu tagihan anggota terhadap koperasi atas transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan pembeli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan dibelakang/kemudian, dengan ketentuan bahwa spesifikasi barang disepakati pada transaksi salam. Lembaga keuangan dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam.
Piutang Istishna
Yaitu tagihan atas akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual yang cara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
Ijarah
Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai tagihan akad sewa menyewa antara Muajir (lessor/penyewa) dengan Musta’jir (lessee/yang menyewakan) atas Ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Merupakan kombinasi sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa Yaitu perjanjian sewa beli suatu barang antara lessor dengan lessee dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan obyek sewa yang diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa dari lessee kepada lessor.
Rahn
Ar rahn adalah menahan salah satu harta milik simpeminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya. Rahn merupakan akad gadai dengan agunan berupa logam mulia, periode angsuran biaya titip bulanan dan pokok dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.