Skip to content Skip to footer

Produk

Pembiayaan

Mudharabah

Mudharabah yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan

Musyarakah

Musyarakah yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasilansesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.

Murabahah

Murabahah yaitu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli dan atas transaksi jaul beli tersebut, yang mewajibkan anggotanya untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati di muka sesuai akad

Piutang Al-Murabahah ini terdiri dari :

Piutang Salam

Yaitu tagihan anggota terhadap koperasi atas transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan pembeli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan dibelakang/kemudian, dengan ketentuan bahwa spesifikasi barang disepakati pada transaksi salam. Lembaga keuangan dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam.

Piutang Istishna

Yaitu tagihan atas akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual yang cara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

Ijarah

Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai tagihan akad sewa menyewa antara Muajir (lessor/penyewa) dengan Musta’jir (lessee/yang menyewakan) atas Ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan

Ijarah Muntahiya Bittamlik

Merupakan kombinasi sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa Yaitu perjanjian sewa beli suatu barang antara lessor dengan lessee dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan obyek sewa yang diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa dari lessee kepada lessor.

Rahn

Ar rahn adalah menahan salah satu harta milik simpeminjam sebagai jaminan atas harta yang diterimanya. Rahn  merupakan akad gadai  dengan agunan berupa logam mulia, periode angsuran biaya titip bulanan dan pokok dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.

Kantor Pusat
Jl. Surya Kencana No.50  Cikole  Kota Sukabumi, Jawa Barat, 43113 

Download aplikasi BMTI Mobile dan dapatkan kemudahan bertransaksi

Sosial Media

BMT Ibaadurraman © 2025.